Regulasi & Ketentuan Resmi PANDI

Persyaratan Domain .ID

Panduan lengkap berkas verifikasi pendaftaran domain Indonesia (.ID), regulasi verifikasi PANDI, dan ketentuan perlindungan kepemilikan domain di Bikintech.

Terakhir diperbarui: 12 Januari 2023

Klausul Perlindungan & Ketentuan Mutlak Pendaftaran Domain

  • Wewenang Mutlak PANDI: Bikintech bertindak sebagai penyedia perantara pendaftaran (registrar partner). Keputusan verifikasi, persetujuan, penolakan, atau pembekuan (suspend) domain sepenuhnya merupakan wewenang mutlak Registry PANDI sesuai peraturan perundang-undangan RI.
  • Biaya Pendaftaran Non-Refundable: Segala biaya pendaftaran nama domain yang telah disetorkan bersifat final dan tidak dapat dikembalikan (non-refundable), baik jika pengajuan ditolak oleh PANDI akibat ketidaksesuaian dokumen Pemohon, maupun jika Pemohon salah memilih ejaan domain.
  • Tanggung Jawab HAKI & Ganti Rugi: Pendaftar bertanggung jawab penuh secara hukum bahwa nama domain yang dipilih tidak melanggar Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), merek dagang, atau hak pihak lain. Pendaftar wajib membebaskan dan mengganti rugi Bikintech dari segala tuntutan hukum, gugatan perselisihan nama domain (PPND), denda, atau kerugian material pihak ketiga.
  • Kewajiban Pembaharuan (Renewal): Pendaftar berkewajiban mandiri memperhatikan masa aktif domain dan melakukan pembayaran renewal tepat waktu sebelum domain kedaluwarsa. Bikintech terbebas dari tuntutan jika domain kedaluwarsa dan diambil alih oleh pihak lain.

Mengapa Memerlukan Verifikasi Dokumen?

Domain tingkat tinggi Indonesia (.ID) diawasi secara resmi oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika RI melalui PANDI (Pengelola Nama Domain Internet Indonesia). Beberapa ekstensi (khususnya untuk lembaga, badan usaha, dan sekolah) memerlukan legalitas resmi guna mencegah penipuan publik, pembajakan identitas lembaga resmi, serta melindungi kedaulatan digital Indonesia.

Tabel Dokumen Persyaratan Domain .ID

Pastikan dokumen dalam format gambar (JPG/PNG) atau PDF yang jelas, terbaca, dan masih berlaku aktif.

Verifikasi Terpusat PANDI
Ekstensi DomainDokumen & Syarat Pendaftaran
.id
Personal / Bisnis / Umum
Terbuka untuk umum (WNI maupun WNA). Tanpa persyaratan dokumen khusus.
.my.id
Personal / Blog / Portofolio
Terbuka untuk individu/personal. Tanpa persyaratan dokumen khusus.
.biz.id
UMKM & Usaha Mikro
Terbuka untuk pelaku UMKM dan bisnis. Tanpa persyaratan dokumen khusus.
.web.id
Komunitas / Personal / Web
  • KTP Republik Indonesia atau Paspor Penanggung Jawab Pendaftaran yang masih berlaku.
.co.id
Perusahaan / Badan Usaha
  • KTP Republik Indonesia atau Paspor Penanggung Jawab Pendaftaran.
  • NIB (Nomor Induk Berusaha) / SIUP / TDP / Akta Pendirian Perusahaan yang sah.
  • NPWP Perusahaan / Badan Hukum.
  • Sertifikat Merek HAKI (opsional, jika nama domain mengacu pada merek terdaftar).
.or.id
Organisasi / Yayasan / Komunitas
  • KTP Republik Indonesia atau Paspor Penanggung Jawab Pendaftaran.
  • Akta Notaris Pendirian Organisasi / SK Kemenkumham atau Surat Keputusan Instansi Berwenang.
  • Surat Kuasa / Permohonan Pendaftaran Domain resmi berkop surat organisasi dan ditandatangani Pimpinan Organisasi.
.ac.id
Perguruan Tinggi / Universitas
  • KTP Republik Indonesia atau Paspor Penanggung Jawab Pendaftaran.
  • SK Pendirian Lembaga Perguruan Tinggi dari Kemendikbudristek / Kemenag / Lembaga yang berwenang.
  • Surat Permohonan / Rekomendasi Pendaftaran Domain yang ditandatangani oleh Rektor / Ketua / Direktur pimpinan kampus.
.sch.id
Sekolah (SD, SMP, SMA, SMK, Kesetaraan)
Sekolah Formal (SD/SMP/SMA/SMK):
  • KTP Penanggung Jawab Pendaftaran.
  • Surat Permohonan dari Kepala Sekolah bermaterai/berkop resmi.
  • SK Izin Operasional Sekolah dari Dinas Pendidikan terkait.
Pendidikan Non-Formal (PKBM/SKB):
  • KTP Penanggung Jawab Pendaftaran.
  • SK Pendirian / Izin Operasional Lembaga dari Dinas Pendidikan / SKPD terkait.
.ponpes.id
Pondok Pesantren
  • KTP Republik Indonesia Penanggung Jawab Pendaftaran.
  • Surat Keputusan / Piagam Terdaftar Pondok Pesantren dari Kementerian Agama (Kemenag).
  • Surat Permohonan resmi dari Pimpinan Lembaga / Pengasuh Pondok Pesantren.
.net.id
Penyelenggara Jasa Telekomunikasi
  • KTP Penanggung Jawab Pendaftaran.
  • Izin Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi / ISP resmi dari Kementerian Kominfo RI.
  • NIB / Akta Perusahaan Telekomunikasi.

Ketentuan Domain Premium .ID (2, 3, & 4 Karakter)

Nama domain dengan karakter sangat pendek memiliki nilai investasi digital tinggi. Selain pemenuhan syarat TLD/SLD terkait, pendaftaran domain premium dikenakan Biaya Akuisisi Awal (One-Time Acquisition Fee) yang ditetapkan oleh PANDI.

A. ANYTHING.ID (Domain Utama .id)2 - 4 Karakter

  • 4 Karakter (e.g. halo.id)Rp 3.000.000,-
  • 3 Karakter (e.g. bkn.id)Rp 16.000.000,-
  • 2 Karakter (e.g. bk.id)Rp 500.000.000,-

B. SUBDOMAIN .ID (SLD .ID)2 Karakter

Berlaku untuk ekstensi .CO.ID, .WEB.ID, .AC.ID, .MY.ID, .BIZ.ID, .OR.ID, .SCH.ID, .PONPES.ID

  • 2 Karakter (e.g. go.co.id)Rp 16.000.000,-
  • 3 & 4 Karakter SLDHarga Normal Domain
Catatan Biaya: Biaya di atas merupakan Biaya Hak Akuisisi Premium Domain (one-time fee) dan belum termasuk PPN 11% serta biaya sewa tahunan perpanjangan reguler domain. Pembayaran wajib lunas sebelum domain didaftarkan.
FAQ

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Temukan jawaban atas pertanyaan yang sering diajukan oleh pengguna kami.

Butuh Bantuan Registrasi atau Draf Surat Permohonan?

Tim support Bikintech siap memandu pengurusan kelengkapan berkas pendaftaran domain instansi dan perusahaan Anda sampai aktif.

Hubungi Layanan Domain Bikintech